SMK Negeri 1 Pangkalpiang

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Selasa, 28 September 2010

Tugas Kelompok Kewirausahaan


Anggota Kel. : 1. Berry Yolanda
2. Nurul Yuskawati

Definisi Pedagang Kecil
Pedagang
Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan. Pedagang dapat dikategorikan menjadi:
1. Pedagang grosir, beroperasi dalam rantai distribusi antara produsen dan pedagang eceran.
2. Pedagang eceran, disebut juga pengecer, menjual produk komoditas langsung ke konsumen. Pemilik toko atau warung adalah pengecer.
Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu nmanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.
Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena menggangu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya disekitar rumah mereka.

Penjual bakso/bakwan
Seorang pedagang roti
Pedagang makanan tradisional di Bogor
Pedagang cenderamata di Bogor
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
• Tidak sensitive terhadap suku bunga;
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.



Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja <> 5-19 orang 20-99 orang > 100 orang


Macam – Macam Pedagang
1. Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk mobil.
2. Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat jati.
3. Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.
4. Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
5. Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.
Faktor Yang Menghambat Usaha Kecil

Pengusaha kecil dalam menjalankan operasinya banyak menghadapi permasalahan berupa penyakit yang menyerang usahanya. Penyakit ini terkadang dianggap sepele, tetapi banyak yang menyebabkan matinya usaha. Meskipun ada pengusaha kecil yang menderita penyakit ini tetapidapat besar dan sukses, namun umumnya mangalami banyak permasalahan.

Ada tujuh penyakit yang banyak diderita oleh pengusaha kecil :

1. Tuli, kurang dapat menerima informasi. Bila sudah mendengar satu informasi ia tidak dapat mendengar / tidak mau mendengar informasi baru. Penyakit ini dapat mematikan usaha.

2. Muntah, mengeluarkan sesuatu dari mulut yang seharusnya diprosesdalam perut. Meskipun penyakit ini sederhana tetapi membuat hidup pengusaha kecil semakin susah saja.

3. Mencret, penyakit yang diakibatkan kecerobohan dan kurang hati-hati. Penyakit yang sederhana ini juga dapat mematikan.

4. Kurap, penyakit sederhana yang sering diabaikan tetapi lama kelamaan dapat mematikan.

5. Batuk, juga banyak penyakit yang banyak diderita pengusaha kecil dan penyakit batuk menahun sangat berbahaya.

6. Kutil, penyakit lain yang lama kelamaan juga membahayakan pengusaha karena biasanya akan mengecewakan orang lain.

7. Campak, penyakit terakhir yang paling berbahaya dan kebanyakan tidak dapat diobati. Hanya dengan kesadaran yang kuat penyakit ini dapat disembuhkan. Kebanyakan pengusaha yang menderita penyakit dapat mengalami kematian usaha.

7 HAMBATAN

Tujuh penyakit di atas sebetulnya berkaitan dengan masalah yang dijumpai dan dihadapi oleh pengusaha kecil yaitu dapat digolongkan berdasarkan fungsi-fungsi manajemen dikatagorikan sebagai berikut :

Masalah Pemasaran (Tuli, mencret, muntah)
Masalah Produksi ( Kurap dan batuk)
Masalah organisasi ( Kutil)
Masalah keuangan ( Campak)
Penjelasan berbagai masalah ini adalah sebagai berikut :

TULI,

yang dimaksud tuli adalah "Satu Pembeli". Mungkin hal ini sangat janggal, mengapa ada pengusaha yang hanya memiliki satu atau dua pembeli saja. Untuk lebih jelasnya diberikan contoh-contoh di bawah :

Ø Pada kontraktor, perusahaan kecil biasanya hanya mampu mengerjakan proyek kecil saja. Setelah mengerjakan proyek tersebut, seluruh kapasitasnya habis terkuras. Proyek lain tidak ada lagi, sehingga pembelinya hanya satu, itupun untuk dapat satu proyek harus berusaha dan bekerja dengan susah payah.

Ø Catering juga mengalami hal yang sama, setelah menerima order, misalnya selama tiga bulan, suatu kantor atau pabrik, sudah sukar untuk jualan lagi di akntor lain karena kapasitasnya sudah habis.

Ø Kadang kala dalam kasus subcontractor, produsen hanya satu perusahaan besar lain, dan sudah habis tenaganya.
Dan masih banyak lagi contoh lain, kelemahan utama dari penyakit ini adalah :

Ø Harga jual dikuasai oleh pembeli, pengusaha kecil tidak berani menawar, takut kalau batal ordernya, yang berarti perusahaan tidak dapat penghasilan karena tidak memiliki pembeli lain.

Ø Sering order yang diperoleh tidak kontinyu, karena pengusaha jenis ini banyak yang mengantri pekerjaan, sehingga diterapkan asas giliran atau arisan pekerjaan.

Ø Bila satu-satunya pembeli tidak membeli perusahaan akan bangkrut. Kadang kala ada perusahaan yang menderita penyakit ini tapi tetap sukses, tetapi tidak banyak, dan biasanya mereka memiliki suatu hubungan yang khusus dengan pembeli, tetapi hubungan ini putus setelah perusahaan menderita/ mengalami masalah.

MENCRET

yang dimaksud mencret adalah " Menjual ceroboh dan Teledor". Pengusaha sering kurang perhatian terhadap pembelinya, pelayanan yang tidak baik, sering "Mengecewakan Pembeli" dapat menyebabkan pembeli lari ke tempat lain . Diberikan beberapa contoh di bawah ini :

Ø Seorang calon pembeli menanyakan harga produk yang ditawarkan, tetapi salesman tidak dapat menjawab dan mempersilahkan pembelinya langsung telepon ke pemilik perusahaan karena masalah harga menjadi wewenang pemilik. Calon pembeli marah dan berkata, kalau jualan tidak tahu harga produkmaka jangan jualan, pemiliknya saja yang disuruh menjadi salesman. Kamu duduk-duduk dikantor saja, ini pemilik tidak mau sampai anak buahnya berhasil menjual, karena dapat merongrong kewibawaan, meskipun karyawan ikut memajukan perusahaan.

Ø Seseorang menjahitkan setelan jas untuk resepsi, setelah disepakati tentang lama pemesanan (order), pemesan datang lagi pada hari yang ditentukan. Ternyata jasnya belum selesai, sedangkan jas tersebut harus segera dipakai untuk pertunangan, tentu hal ini akan membuat keributan.

Ø Penjual selalu memberikan kembali dengan permen. Oleh seorang pembeli permen tersebut dikumpulkan lalu dipakai untuk membeli ditempat penjual tersebut. Penjual marah : yang benar saja beli pakai permen, memang toko bapakmu.

Ø Ukuran kaki ibu terlalu besar, silahkan saja pergi ke rak sepatu basket pria, disana banyak yang cocok.

Masalah yang dapat timbul adalah :

Ø Penjual sering menyinggung perasaan pembeli.

Ø Penjual tidak memahami kebutuhan dari pembeli.

Ø Pembeli tidak datang lagi karena kecewa, sehingga lamakelamaan pembeli habis tidak ada yang berkunjung.

MUNTAH,

Yang dimaksud dengan muntah adalah " Menjual Mentah". Pengusaha sebagai penjual tidak melakukan nilai tambah apa-apa, barang yang dijual persis seperti yang dibeli. Untuk jelasnya diberikan contoh di bawah :

Ø Penjual cabe, hanya menjual cabe saja tanpa proses. Waktu produksi sedikit, harga jual baik, tetapi harga beli cabenya juga naik, waktu kelebuhan produksi harga jual, pengusaha menderita kerugian. Masalah yang dihadapi oleh pengusaha ini antara lain adalah :

Ø Laba yang diperoleh tidak banyak, karena pengusaha tidak melakukan proses tambahan.

Ø Karena tidak diproses maka produknyya bersifat umum dan biasa, sehingga mudah direbut pesaing.

Ø Harga tidak stabil cenderung merugikan pengusaha.

KURAP,

penyakit kurap adalah "Kurang Pemasok/suplier" , Banyak perusahaan hanya memiliki satu pemasok. Karena mereka menganggap pemasok tersebut sebagai langganan, mereka percaya penuh, sehingga tidak pernah membandingkan dengan pemasok lain, sedangkan pemasok lainharganya dan syaratnya bisa lebih baik. Akibat pengusaha tidak memiliki hubungan dengan pemasok lain, sehingga kalau terjadi masalah dengan pemasok tersebut, maka pengusaha akan menghadapi masalah besar. Bahkan banyak pengusaha hanya memiliki satu pemasok bahan baku sekaligus pemasok tersebut menjadi satu-satunya pembeli. Contohnya sebagai berikut : Seorang pengusaha sepatu membeli kulit dari pemasok kulit, yang ternyata adalah sekaligus juga pembeli dari seluruh produk sepatu.

Masalah yang dihadapi oleh pengusaha ini adalah :

Ø Harga beli dikuasai oleh pemasok.

Ø Bila pasokan berhenti maka perusahaan dalam masalah karena tidak ada alternatif dari pemasok lain.

Ø Akan muncul masalah komplek yang lain.

BATUK,

Penyakit batuk adalah "Barang Tunggal dan Ketinggalan Model", juga sering dijumpai diberbagai pengusaha. Sampai pengusaha itu akan bangkrut namun tetap mampertahankan produk yang dihasilkan walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan selera pasardan tidak melakukan diversifikasi produk usahanya.. contoh yang dapat diberikan :

Ø Pengrajin lurik dengan ATBM (Alat Tenun Bukam Mesin) banyak yang bangkrut di daerah Delanggu, Pengrajin gerabah yang memproduksi kendi, celengan sederhana yang mengalami gulung tikar karena tidak mencoba melakukan diversifikasi usaha dan menuruti selera pasar konsumen yang berkembang.

Masalah yang dijumpai oleh pengusaha yang hanya memiliki satu output produk antara lain :

Ø Perusahaan yang hanya memiliki output satu produk mudah disaingi oleh kompetitor lain, karena tidak memiliki produk potensial yang lain.

Ø Perusahaan yang hanya memiliki satu output produk bisa mengalami bangkrut, karena produk yang dihasilkan memiliki usia kejenuhan suatu produk dan apabila sudah tidak laku pengusaha tidak dapat menyesuaikan diri untuk beralih ke produk lain.

Ø Pengusaha yang demikian biasanya tidak memiliki daya kreatif dan tidak mau diberi saran.

KUTIL,

yang dimaksud adalah "Kurang Terampil". Banyak pengusaha memasuki bisnis tanpa memiliki ketrampilan yang baik dan hal ini tetap terus dipertahankan selama usaha. Pengusaha enggan untuk meningkatkan kemampuan ketrampilan, lebih-lebih untuk meningkatkan kemampuan bawahannya, karena dianggap hanya akan menambah biaya operasional perusahaan. Contoh sebagai berikut :

Ø Pengusaha mebel, yang tidak pernah meningkatkan ketrampilannya untuk dapat membuat mebel knock down. Pengusaha ini secara perlahan-lahan akan mengalami kehabisan pasar alias tidak ada pembeli yang ingin membeli produknya.

Ø Pengrajin kompor, selalu mempertahankan tehnologinya meskipun sudah banyak keluhan daripembeli kalau kompor tersebut sering meledak saat digunakan.

Masalah yang sering dijumpai oleh pengusaha tersebut antara lain :

Ø Pengusaha tidak mau meningkatkan kemampuan untuk perkembangan usahanya.

Ø Pengusaha tidak mau meningkatkan kemampuan bawahannya, sehingga mutu/kualitas produknya kurang sesuai dengan keinginan konsumen.

CAMPAK,

yang dimaksud adalah "Campuran Usaha dan Keluarga". Penyakit ini adalah penyakit yang paling parah dan paling banyak dijumpai oleh pengusaha kecil. Memang dalam usaha kecil, usaha dan keluarga tercampur, tetapi kalau hal ini terus dilestarikan, banyak pengusaha kecil justru tidak berkembang atau mengalami kebangkrutan. Faktor yang tercampur biasanya meliputi keuangan yaitu membeli keperluan keluarga yang dibebankan pada perusahan dan masalah keputusan, dimana istri dan anak yang tidak memiliki keahlian ikut campur dalam keputusan perusahaan yang berarti. Perusahaan seperti ini dalam perkembangannya justru semakin menyempit, dimana yang berperan dalam perusahaan adalah anggota keluarga dan orang luar disingkirkan. Sebenarnya dibandingkan dengan penyakit sebelumnya, penyakit ini merupakan penyakit yan dibuat sendiri. Pada aspek pasar, masalah dikendalikan oleh pembeli, pada aspek produksi dikendalikan oleh pemasok dan aspek organisasi masalah ditentukan oleh kayawan. Dalam aspek keuangan terjadinya masalah karena muncul dari diri pengusaha sendiri. Karena pengusaha sering tidak dapat mengontrol diri sendiri, maka banyak masalah timbul. Contohnya adalah :

Ø Seorang pengusaha berfoya-foya ketika perusahaanya untung dengan menggunakan uangnya secara konsumtif untuk keperluan keluarga, kayawan tidak ikut menikmati, bahkan uang lembur diberikan terlambat.

Masalah yang dijumpai dalam hal ini adalah :

Ø Sulit melakukan kontrol keuangan, karena pengusaha kecil memang tidak mau keadaan kas keuangannya terkontrol.

Ø Pengeluaran keluarga sring dijumpai jauh lebih besar dari pengeluaran perusahaannya.

Ø Tidak memberikan teladan yang baik pada karyawan, karena karyawan dapat ikut-ikutan merusak perusahaan.

ALTERNATIF PENGOBATAN

Alternatif pengobatan yang bisa dilakukan oleh pengusaha

1. Tuli (Satu Pembeli) dapat diobati dengan "PERMEN" yang dimaksud adalah "Pengecer atau Multi Konsumen". Pengusaha sebaiknya menjadi pengecer yang melayani partai kecil atau eceran, bukan grosir, yang hanya menjual partai besar. Menjadi grosir dimungkinkan apabila pembelinya tetap banyak. Contoh pada sentra sepatu Cibaduyut, sentra jeans di Cihampelas, sentra gerabah di kasongan Yogya dan sebagainya.

2. Muntah (Menjual Mentah) dapat diobati dengan "PROMAH', yang dimaksud adalah "Proses dan Nilai Tambah". Pengusaha harus memberi nilai tambah dengan alternatif cara dalam pemprosesan produksi.

3. Mencret (Menjual ceroboh dan Teledor) dapat diobati dengan " KEMENYAN", yang dimaksud adalah "Ketrampilan Menjual dan Ramah", diperlukan peningkatan ketrampilan penjualan, terutama dalam mengatasi keberatan pelanggan secara bijaksana.

4. Kurap (Kurang Pemasok) dapat diobati dengan "Surbek T" yang dimaksud adalah "Survey ke banyak Pemasok dan Tempat Lain". Meskipun membeli dalam jumlah sedikit, perlu kita membeli barang ke berbagai pemasok agar dapat mengetahui perkembangan dan dapat membandingi harga antar pemasok juga penting untuk membina hubungan. Memang tidak selalu satu pemasok itu buruk untuk usaha kita.

5. Batuk (Barang Tunggal dan Ketinggalan Model) dapat diobati dengan "Diatab" yang dimaksud adalah "Diversifikasi Produk dan Tambah Barang ". diversifikasi dijalankan dengan produk yang sejenis atau yang mendukung, jangan yang berbeda jenis, kemungkinan peengusaha mengalami kesulitan. Pada periode-periode tertentu perlu dilakukan perubahan mode sekaligus mengamati perkembangan selera pasar.

6. Kutil (Kurang Teliti) dapat diobati dengan "Kurma" yang dimaksud adalah "Kursus dan Magang". Mengikuti baik pelatihan ketrampilan teknis maupun manajerial dan juga perlu mengikuti program pemagangan. Pengusaha juga harus bersedia mengirimkan bawahannya mungkin sampai berbulan-bulan untuk magang tanpa mnghasilkan apa-apa.

7. Campak (Campuran Usaha dan Keluarga) dapat diobati dengan " Oralit" yang dimaksud adalah "Moral dan Itikad". Obat utama dari penyakit ini adalah moral, etika dan nilai yang baik, tidak hanya dipahami tetapi juga diterapkan. Tanpa hal ini, banyak perusahaan tidak berkembang bahkan mengalami banyak masalah. Tanpa didasari moral yang baik, maka pelatihan manajemen keuangan, harga pokok produksi, pembukuan sederhana, tidak ada manfaatnya sama sekali.Pengontrolan hanya bisa dilakukan dengan moral yang baikdan kuat. Bila pemilik sudah tertutup dan tidak dapat mengontrol dirinya, maka perusahaan trerus menerus dalam kesulitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar