SMK Negeri 1 Pangkalpiang

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Kamis, 10 Juni 2010

MODUL KEWIRAUSAHAAN 12

MODUL
KEWIRAUSAHAAN SMK
MEMILIH BENTUK USAHA DAN PERIJINAN
Penanggung Jawab :
Prof. Dr. H. Mohammad Ali, M.A
Pengembang dan Penelaah Model :
Dr. H. Ahman, M.Pd.
Drs. Ikaputera Waspada, M.M
Dra. Neti Budiwati, M.Si
Drs. Endang Supardi, M.Si
Drs. Ani Pinayani, M.M
Penulis :
Drs. Ani Pinayani, MM.
Bekerjasama dengan :
LEMBAGA PENELITIAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2004
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
12
Modul 10: Menganalisis Potensi Pasar (B1.10 KWU) i
KATA PENGANTAR
Dalam modul 12 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berhubungan
dengan bagaimana merencanakan pengelolaan usaha kecil. Setelah Anda
atau calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan menganalisis
kebutuhan dan lingkungan usaha, langkah selanjutnya yang harus Anda
lakukan adalah menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil.
Pengelolaan usaha dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi
usaha dan administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi tujuan dan
sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha, dan struktur organisasi
sederhana. Sedangkan, aspek administrasi usaha meliputi perizinan usaha
dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha
Bandung, Nopember 2004
Penyusun,
Modul 10: Menganalisis Potensi Pasar (B1.10 KWU) ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………. ii
Peta Kedudukan Modul ………………………………………………. iii
Glosarium ………………………………………………. iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………. 1
A. Deskripsi ………………………………………………. 1
B. Prasyarat ………………………………………………. 1
C. Petunjuk Penggunaan Modul ………………………………………………. 1
D. Tujuan Akhir ………………………………………………. 3
E. Kompetensi ………………………………………………. 4
F. Cek Kemampuan ………………………………………………. 4
BAB II PEMBELAJARAN ………………………………………………. 6
A. Rencana Belajar Siswa ………………………………………………. 6
B. Kegiatan Belajar ………………………………………………. 6
1. Kegiatan Belajar 1 ………………………………………………. 6
2. Kegiatan Belajar 2 ………………………………………………. 13
3. Kegiatan Belajar 3 ………………………………………………. 25
BAB III EVALUASI ………………………………………………. 34
A. Instrumen Penilaian ………………………………………………. 34
B. Kunci Jawaban ………………………………………………. 34
BAB IV PENUTUP ………………………………………………. 36
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………. 37
Modul 10: Menganalisis Potensi Pasar (B1.10 KWU) iii
Modul 10
MENGANALISIS POTENSI PASAR
Kode Modul : B1.10.KWU
Penulis : Ani Pinayani, Drs., MM.
Peta Kedudukan Modul B1.10.KWU
Keterangan :
Kompetensi A : Mengaktualisasikan sika p dan perilaku wirausaha
Kompetensi B : Merencanakan pengelolaan usaha kecil
Sub Kompetensi (B1) : Menganalisis peluang usaha
Sub Kompetensi (B2) : Menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha
Sub Kompetensi (B3) : Menyusun proposal usaha
Kompetensi C : Mengelola usaha kecil
: Urutan penggunaan modul
Kompetensi
A
Kompetensi
B
Kompetensi
C
B1
B2
B3
B1.09.KWU B1.10.KWU B1.11.KWU
C1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………. ii
Peta Kedudukan Modul ………………………………………………. iii
Glosarium ………………………………………………. iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………. 1
A. Deskripsi ………………………………………………. 1
B. Prasyarat ………………………………………………. 1
C. Petunjuk Penggunaan Modul ………………………………………………. 1
D. Tujuan Akhir ……………………………………………….
E. Kompetensi ……………………………………………….
F. Cek Kemampuan ……………………………………………….
BAB II PEMBELAJARAN ……………………………………………….
A. Rencana Belajar Siswa ……………………………………………….
B. Kegiatan Belajar ……………………………………………….
1. Kegiatan Belajar 1 ……………………………………………….
2. Kegiatan Belajar 2 ……………………………………………….
3. Kegiatan Belajar 3 ……………………………………………….
BAB III EVALUASI ……………………………………………….
A. Instrumen Penilaian ……………………………………………….
B. Kunci Jawaban ……………………………………………….
BAB IV PENUTUP ……………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………….
MEMILIH BENTUK USAHA DAN PERIZINAN
Kode Modul : B2.13.KWU
Penulis : Ani Pinayani, Drs., MM.
Peta Kedudukan Modul
Keterangan :
Kompetensi A : Mengaktualisasikan sikap dan perilaku wirausaha
Kompetensi B : Merencanakan pengelolaan usaha kecil
Sub Kompetensi (B1) : Menganalisis peluang usaha
Sub Kompetensi (B2) : Menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha
Sub Kompetensi (B3) : Menyusun proposal usaha
Kompetensi C : Mengelola usaha kecil
: Urutan penggunaan modul
: Penggunaan modul yang sama
Kompetensi
A
Kompetensi
B
Kompetensi
C
B1
B2
B3
B1.09.KWU B1.10.KWU B1.11.KWU
B2.13.KWU B2.14.KWU B2.15.KWU
B3.12.KWU
C1
C2
C3
B2.13.KWU
B2.14.KWU
C3.20.KWU
B2.15.KWU
B2.16.KWU
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 1
MODUL
MEMILIH BENTUK USAHA
DAN PERIJINAN
Ani Pinayani
BAB I
PENDAHULUAN
A. Deskripsi
Modul ini akan mengemukakan beberapa hal yang berhubungan
dengan bagaimana merencanakan pengelolaan usaha kecil. Setelah
Anda atau calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan
menganalisis kebutuhan lingkungan usaha, langkah selanjutnya Anda
harus menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan
usaha dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan
administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi tujuan dan
sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha dan struktur organisasi
sederhana. Sedangkan, aspek adminstrasi usaha meliputi perizinan
usaha dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha.
B. Prasyarat
Sebelum mempelajari modul ini, siswa atau peserta diklat telah
memahami, dan dapat menganalisis potensi pasar, serta menganalisis
kebutuhan dan lingkungan usaha. Syarat lainnya, peserta diklat
pernah mempelajari tentang masalah organisasi dan bentuk usaha,
serta administrasi usaha yang sederhana.
C. Petunjuk Penggunaan Modul
Agar Anda berhasil menguasai modul ini dengan baik, ikutilah petunjuk
belajar sebagai berikut.
12
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 2
1. Rambu-rambu belajar bagi siswa /peserta diklat, antara lain :
a. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini sampai Anda
memahami betul apa, untuk apa, dan bagaimana mempelajari
modul ini.
b. Bacalah sepintas bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci,
serta kata-kata yang Anda anggap baru. Kemudian, carilah
pengertian kata-kata kunci dalam daftar kata-kata sulit modul ini
atau dalam kamus manajemen dan ekonomi yang ada.
c. Amatilah lingkungan sekitar Anda, produk/jasa apa yang sudah ada
dan produk/jasa yang masih langka, bagaimana keadaan minat dan
keadaan daya beli konsumen.
d. Untuk mendapat sertifikasi khusus, ujilah tingkat kemampuan
memilih bentuk usaha dan analisis perizinan usaha dengan alat tes
khusus.
e. Setelah mempelajari modul ini, siswa/peserta diklat dapat bersikap
cermat dan taat pada peraturan, merumuskan tujuan dan sasaran
usaha, menetapkan bentuk-bentuk badan usaha, menyusun
struktur organisasi, perizinan, dan membuat surat-surat usaha.
2. Peran guru dalam penggunaan modul ini, antara lain :
Modul ini dirancang untuk membantu siswa/ peserta diklat dalam
proses belajar dari mulai merancang, menjelaskan, mengorganisasi,
membiimbing, mengarahkan, membantu, dan mengevaluasi hasil
belajar siswa/ peserta diklat. Oleh karena itu, peran Saudara sebagai
guru adalah:
a. Membaca dengan cermat bagian pendahuluan modul ini sampai
Anda memahami betul apa, untuk apa, dan bagimana mempelajari
modul ini.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 3
b. Membantu siswa/peserta diklat dalam merencanakan proses
belajar.
c. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan
dalam tahap belajar modul ini.
d. Membantu siswa/peserta diklat dalam memahami konsep, praktik
baru kewirausahaan, dan menjawab pertanyaan/kendala proses
belajar siswa/ peserta diklat.
e. Membantu siswa/peserta diklat untuk menentukan dan mengakses
sumber informasi lain yang diperlukan untuk belajar.
f. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok untuk berdiskusi.
g. Merancang pendamping guru atau praktisi lain, jika diperlukan.
h. Mencatat pencapaian kemajuan belajar siswa/peserta diklat.
i. Melaksanakan penilaian/evaluasi.
j. Menjelaskan kepada siswa mengenai bagian yang perlu untuk
didiskusikan dengan teman-temannya dan merundingkan rencana
pembelajaran selanjutnya.
D. Tujuan Akhir
Setelah menyelesaikan kegiatan belajar dalam modul ini, siswa atau
peserta diklat diharapkan :
1. Siswa memiliki kinerja
a. Dapat menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha dan dapat
mempraktekannya dalam dunia usaha yang sebenarnya.
b. Menganalisis pengelolaan usaha berdasarkan aspek-asapek
organisasi dan administrasi usaha.
2. Kriteria kinerja
a. Kriteria kinerja menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha
diidentifikasi berdasarkan pada organisasi usaha.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 4
b. Aspek organisasi usaha diidentifikasi berdasarkan pada
kemampuan siswa dalam merumuskan tujuan dan sasaran
usaha serta menetapkan bentuk-bentuk usaha.
c. Aspek administrasi usaha diidentifikasi berdasarkan kemampuan
siswa dalam menyusun struktur organisasi dan membuat surat
usaha.
3. Kondisi/variabel yang diperlukan
a. Mendukung siswa dalam menganalisis aspek-aspek pengelolaan
usaha. Siswa perlu diperkenalkan ke dunia usaha dalam bentuk
kunjungan lapangan kepada wirausaha yang sukses.
b. Mengamati bentuk-bentuk usaha apa yang ada sekitar
lingkungan anda, struktur organisasi apa yang banyak
digunakan oleh wirausaha dan surat perizinan atau surat usaha
yang sering dipakai oleh wirausaha.
E. Kompetensi
Kompetensi modul ini adalah merencanakan pengelolaan usaha kecil
dengan subkompetensi menganalisis apek-aspek pengelolaan usaha
kecil. Kriteria kinerjanya menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha
kecil berdasarkan pada organisasi usaha dan administrasi usaha.
Siswa/peserta diklat diharapkan dapat bersikap cermat dan taat pada
peraturan, mengetahui tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk
badan usaha, struktur organisasi, perizinan, dan surat-surat usaha.
F. Cek Kemampuan
Untuk mengecek kemampuan Anda, Anda harus dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1. Coba sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk usaha yang Anda ketahui ?
2. Apakah kelemahan dan kebaikan dari bentuk-bentuk usaha yang Anda
ketahui ?
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 5
3. Struktur organisasi apa yang biasanya digunakan oleh perusahaan kecil
dan perusahaan besar ?
4. Surat perizinan usaha apa yang biasanya diperlukan oleh para
wirausaha pemula ?
5. Apakah yang dimaksud dengan surat niaga dan berikan contoh surat
niaga !
Apabila siswa telah menguasai kompetensi dan sub kompetensi di atas,
maka siswa dapat mengajukan tes kompetensi pada penilai.
G. Glosarium
1. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat di muka pejabat umum yang
berwenang, misalnya notaris.
2. Mutual aids, yaitu sifat saling tolong-menolong.
3. Profit seeking entreprices, yaitu prinsip Koperasi dan merupakan
ciri-ciri khas Koperasi yang tidak terdapat pada badan-badan usaha
lainnya.
4. Departementalisasi adalah proses mengkombinasikan tugas ke
dalam kelompok-kelompok atau departemen-departemen.
5. Desentralisasi, yaitu wewenang dan pengambilan keputusan yang
tersebar luas dalam hirarki organisasi
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 6
BAB II
PEMBELAJARAN
A. Rencana Belajar Siswa
Mempelajari modul ini dapat dilakukan dengan rincian kegiatan sebagai
berikut :
Jenis kegiatan Waktu/
Tanggal
Tempat
Kegiatan
Alasan perubahan Disetujui
guru
1. Mengkaji secara mandiri 2 x 45 mnt Sekolah
2. Berdiskusi dengan teman 2 x 45 mnt Sekolah
3. Latihan dan mengungkap
contoh
3 x 45 mnt Sekolah
dan
Lapangan
f. Pengamatan lapangan 3 x 45 mnt Lapangan
B. Kegiatan Belajar
1. Kegiatan Belajar 1
a. Tujuan Pembelajaran 1
Siswa atau peserta diklat dapat merumuskan tujuan dan sasaran
usaha, serta menetapkan bentuk-bentuk badan usaha.
b. Uraian materi 1
BENTUK-BENTUK USAHA
1) Tujuan dan sasaran usaha
Apa visi dan misi usaha yang akan digunakan dengan bentuk usaha
yang sudah ditentukan ? Apakah misinya untuk menciptakan barang
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 7
dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat sepanjang waktu atau
untuk menciptakan keuntungan yang terus menerus ?
Apakah visi dan misi usaha yang akan dikembangkan tersebut
benar-benar menjadi kenyataan atau tidak ? Semuanya dirumuskan
dalam bentuk tujuan. Misalnya, tujuan usaha anda untuk mengejar
keuntungan, untuk meraih pelanggan rutin, dan untuk meraih
pelanggan yang tidak rutin.
2) Bentuk-bentuk Badan Usaha
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi
untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada
perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah
suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain,
perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi
perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi
perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan
bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk
dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan usaha ini secara
umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan
perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan
koperasi. Anda tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan
digunakan. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 8
tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap
bulan atau akhir tahun kepada pemerintah. Untuk lebih jelasnya, akan
diuraikan masing-masing bentuk badan usaha sebagai berikut :
b. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling
mudah mengorganisasikannya. Pengelolaannya dipegang oleh pemilik
sendiri sehingga keuntungan serta kerugiannya juga ditanggung
sendiri oleh pemilik. Walaupun orang lain boleh ikut serta dalam hal
permodalan dengan mendapatkan imbalan tetap atau laba tertentu
sesuai dengan perjanjian, tetapi pengelolaan tetap berada ditangan
pemilik. Disamping itu pemilik juga bebas untuk mendirikan atau
menutup usahanya. Bentuk usaha ini biasanya akan berhenti ketika
pemiliknya meninggal dunia.
Perusahaan perorangan dapat meminta izin secara resmi dengan
membayar biaya perizinan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pemerintah Propinsi/Daerah. Perusahaan perorangan akan mendapat
hak-hak keringanan pajak yang berbeda dengan pajak pendapatan
atau pajak kekayaan pribadi.
Jenis perusahaan perorangan ini memiliki beberapa kebaikan dan
kelemahan, di antaranya :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 9
Kebaikan perusahaan perorangan Kelemahan perusahaan perorangan
1. Untuk pendirian perusahaan ini
caranya mudah dan murah.
2. Pengorganisasinya sangat
sederhana dan luwes, rahasia
perusahaan terjamin dan pajaknya
ringan.
3. Keputusan usaha dapat diambil
dengan cepat sesuai situasi dan
kondisi yang ada.
4. Keuntungan yang diperoleh dapat
dimiliki sendiri oleh pemilik.
1. Untuk mengembangkan dan
memperluas usaha akan mengalami
kesulitan dalam mendapatkan
pinjaman modal, terutama jika
jumlahnya besar.
2. Tidak ada batasan antara milik pribadi
dengan milik perusahaan, utang
perusahaan tidak dapat dipenuhi, maka
kekayaang pribadi ikut menjadi
tanggungan. Sebaliknya, kekayaan
perusahaan ikut menjadi tanggungan
utang-utang pribadi. Semua
perputaran uang tercampur antara
milik perusahaan dengan uang pribadi.
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang
disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat
usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang
melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan
itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan
sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebgai sesuatu yang
menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat
dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan
memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya
dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat
bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari
perusahaan perorangan yang dijalankannya.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 10
c. Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang
diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun
sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut
menanggungnya.
Jadi, dalam perusahaan yang berbentuk firma, ada dua orang atau
lebih yang bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang, tenaga,
sarana, keahlian, dan lain-lain) dan melakukan usaha yang disepakati
bersama. Setiap anggota firma dapat melakukan sendiri usahanya atas
nama firma sehingga semua keuntungan maupun kerugiannya menjadi
tanggungan semua anggota firma.
Untuk mendirikan firma, para pendiri membuat akta autentik, yaitu
surat yang dibuat di muka pejabat umum yang berwenang, misalnya
notaris. Selanjutnya, Akta itu didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan
Negeri dan dimuat dalam berita negara. Dalam akta pendirian yang
juga merupakan Anggaran Dasar (AD) perusahaan, biasanya
dicantumkan cara pembagian laba. Jika tidak dicantumkan, maka
pembagian laba dapat dilakukan menurut perbandingan besarnya
modal.
Perusahaan yang berbentuk firma mempunyai beberapa
keuntungan dan kelemahan sebagai berikut :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 11
Keuntungan Firma Kelemahan Firma
1. Tambahan pinjaman modal
mudah diperoleh karena semua
kekayaan pribadi seluruh
anggota dijadikan tanggungan.
2. Antar anggota firma lebih
saling mengenal dan
mempercayai satu sama lain.
3. Mempunyai kemampuan untuk
mengembangkan usahanya,
karena satu sama lainnya
saling memberikan dukungan
materil.
4. Dalam menjalankan usahanya,
setiap anggota firma dapat
bekerja sama dengan baik dan
kompak.
1. Tidak adanya batasan yang
jelas antara harta pribadi
dengan harta firma.
2. Adanya kesalahan salah
seorang anggota firma dapat
menjadi tanggung jawab
seluruh anggota firma.
3. Apabila terjadi perselisihan
antar anggota firma akan sulit
untuk diselesaikan dan
biasanya diakhiri dengan
pembubaran firma.
d. Perusahaan Comanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang
yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki
tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orangorang
yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas
pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga
dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 12
(1) Anggota aktif, yaitu anggota yang mengurus perusahaan dan
melibatkan seluruh harta pribadinya.
(2) Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya menyerahkan modal
saja tetapi tidak melibatkan harta pribadinya, sehingga tidak
memiliki hak mencampuri pengelolaan perusahaan.
Apabila anda akan mendirikan usaha berbentuk CV, maka anda harus
membuat akta resmi di muka pejabat negara (akta notaris). Dalam
akta tersebut dicantumkan nama-nama anggota aktif dan nama-nama
anggota pasifnya. Perusahaan berbentuk CV mempunyai beberapa
kebaikan dan kelemahan sebagai berikut :
Kebaikan CV Kelemahan CV
1. Tambahan modal mudah
diperoleh karena semua
kekayaan anggota aktif dapat
dijadikan tanggungan.
2. Seseorang dapat menjadi
anggota CV tanpa melibatkan
seluruh kekayaan pribadinya,
yaitu sebagai anggota pasif.
1. Anggota pasif tidak
diperbolehkan mencampuri
kebijaksanaan perusahaan
dan pengelolaannya.
2. Harta pribadi anggota aktif
ikut menjadi tanggungan atas
utang-utang perusahaan.
3. Adanya ketidakjujuran
anggota aktif terhadap
anggota pasif.
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang
sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan
memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak
yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu,
banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki
nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 13
e. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu kumpulan orang-orang
yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan
usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah
berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan
bentuk PT ini.
PT adalah bentuk usaha yang anggotanya terdiri dari dua orang
atau lebih yang secara formal diatur oleh undang-undang, ruang
lingkup, dan kegiatannya telah ditentukan dalam piagam yang
diresmikan dalam Lembaran Negara. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan
akta notaris dan izin dari Menteri Kehakiman. Setelah diterima,
kemudian diumumkan dalam berita negara.
Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam
rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham
yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada
orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya
dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk
menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang
dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond
stock) dan saham istimewa (preperence stock).
Bentuk usaha PT memiliki beberapa keuntungan dan kerugian di
antaranya :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 14
Keuntungan Perseroan Terbatas (PT) Kerugian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pemegang saham (komisaris) tidak
ikut menanggung utang-utang
dagang dan pajak jika perusahaan
bangkrut. Kerugian hanya terbatas
pada apa yang telah ditanam
dalam perusahaan.
2. Saham-saham perusahaan dapat
diperjual belikan.
3. Tambahan modal dapat juga
diperoleh dengan menjual saham
perusahaan kepada umum atau
masyarakat.
4. Perusahaan mudah dikembangkan
sampai ke luar negeri.
1. Untuk mendirikan PT prosesnya
cukup sulit dan memerlukan
biaya yang besar dan harus
membayar pajak terlebih dahulu.
2. Pemegang saham tidak peduli
dalam mengawasi dan
memperhatikan perusahaan.
3. Apabila operasi usaha PT akan
pindah atau melebarkan
usahanya ke bidang operasi
yang tidak tercantum dalam
akta, maka harus dimintakan izin
pejabat hukum negara.
4. Apabila dalam mengelola
usahanya tidak melalui struktur
yang telah ditetapkan, maka
akan dicabut izin usahanya.
f. Koperasi
1) Pengertian Koperasi
Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan
usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu
macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan undang-undang No. 25 Tahun 1992 pada pasal 1 ayat
1 dinyatakan bahwa :“Koperasi adalah badan usaha yanberanggotakan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 15
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari batasan atau
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah :
1. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip
koperasi
2. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
3. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai
pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi
4. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama
menurut perbandingan yang adil
5. Pengawasan dilakukan oleh anggota
6. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids)
7. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
2) Maksud dan Tujuan Koperasi
(a) Ditinjau dari segi kepentingan anggotanya.
1. Pemberian jasa/pelayanan yang bermanfaat pada anggota sesuai
dengan jenis koperasi.
? Koperasi konsumsi : Penyaluran kebutuhan barang-barang
konsumsi yang cepat dengan harga pantas, dan kualitas
terjamin.
? Koperasi produksi : Penyediaan bahan baku, peningkatan mutu,
dan pemasaran hasil produksinya
? Koperasi kredit : Penyediaan kredit dan penerimaan tabungan
2. Peningkatan taraf penghidupan anggota, yaitu:
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 16
? Meningkatkan produksi
? Memperbaiki kualitas dan harga
? Memperkuat permodalan
? Memperlancar dan memperbaiki distribusi barang sehingga
cepat sampai kepada konsumen/anggota
? Mencegah pemalsuan barang
? Menjamin ukuran dan timbangan yang benar
? Memberantas lintah darat
? Memberantas penyakit-penyakit social
? Meningkatkan kesejahteraan lingkungan
(b) Ditinjau dari segi kepentingan masyarakat
? Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
? Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
? Mempersatukan warga masyarakat yang lemah ekonominya
dalam wadah koperasi
? Menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam masyarakat
di berbagai bidang usaha seperti ; pertanian, perikanan,
perkebunan peternakan, kerajinan, industri kecil, perdagangan,
dan sebagainya
? Membantu pelayanan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan
pokok anggota masyarakat
? Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga masyarakat
atau rakyat
? Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
© Ditinjau dari segi kepentingan pemerintah
? Melaksanakan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1
dan penjelasannya. Pasal 33 (1) UUD 45 menyebutkan :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asa kekeluargaan”. Penjelasannya menyatakan : “ Kemakmuran
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 17
masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang
seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”.
? Membantu dan menunjang program pemerintah dalam
pembangunan untuk :
1) Peningkatan produksi
2) Penciptaan dan perluasan lapangan kerja
3) Pembagian pendapatan/penghasilan yang merata
? Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat
? Alat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan
? Alat pemerintah untuk memberantas kebodohan
? Wahana untuk melaksanakan demokrasi ekonomi
? Wahana ampuh untuk menopang fundamental ekonomi nasional
3) Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 :” Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sedangkan prinsip-prinsip Koperasi Indonesia itu tertera pada
pasal 5 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, Koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 18
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar koperasi
Kedua prinsip Koperasi yang terakhir ini sangatlah penting dewasa
ini karena :
? Dapat meningkatkan SDM Koperasi.
? Dapat meningkatkan volume usaha Koperasi, daya saing
Koperasi, peran Koperasi, wawasan Koperasi, dan sinergi
Koperasi yang akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat luas.
4) Persamaan dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha
Lain
Koperasi sebagai organisasi ekonomi mempunyai sifat-sifat persamaan
dengan badan usaha lain :
a. Dilihat dari segi yuridis formal, Koperasi adalah badan hukum yang
mempunyai Anggaran dasar dan tunduk pada hukum yang berlaku
sebagaimana manusia biasa.
? Dengan hak-hak
? Dapat membeli atau menjual
? Dapat menyewa dan menyewakan
? Dapat membuat perjanjian
? Dapat memiliki harta benda
? Dapat mempunyai hutang-hutang
? Dengan kewajiban-kewajiban
? Menepati perjanjian
? Membayar hutang
? Membayar pajak
? Dapat menuntut dan dituntut
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 19
b. Sebagai lembaga ekonomi
? Tunduk pada hukum-hukum ekonomi perusahaan pada
umumnya
? Sebagai perusahaan yang harus memperhatikan efisiensi
? Bersifat lugas dalam transaksi dan hutang-hutang
? Mengutamakan ketrampilan manajemen dan kewirausahaan riil
? Siap untuk bersaing dan bekerja sama (bermitra)
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Prinsip Koperasi merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang tidak
terdapat pada badan-badan usaha lainnya yang bergerak dalam dunia
perekonomian atau yang disebut dengan profit seeking entreprices.
Perbedaan Koperasi dengan profit seeking entreprices seperti CV dan
PT adalah sebagai berikut :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 20
Koperasi Badan-badan usaha lain
Dasar Pendirian dan Tujuan
a. Berdasarkan pada suatu cita-cita (idea)
b. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
bersama, dengan usaha bersama untuk
memenuhi kebutuhan bersama (motif
pelayanan kebutuhan)
a. Berdasarkan pada kebendaan.
b. Bertujuan semata-mata untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya (motif mengejar
laba)
Keanggotaan
a. Sifat terbuka dan sukarela
b. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat
anggota (orang yang menentukan dan
harus hadir dalam rapat anggota)
a. Terbatas (ada pembatasan-pembatasan)
b. Pada rapat pemegang saham (uang yang
menentukan, adapun orangnya tidak
menentukan)
Hak Suara
a. satu anggota satu suara
b. Tidak dapat diwakilka n kepada orang lain.
Jumlah suara tergantung pada jumlah saham
yang dimiliki
Modal
Modal koperasi terutama berasal dari pada
simpanan anggota
Modal diperoleh dari penjualan saham
Ketatalaksanaan
Bersifat terbuka bagi seluruh anggota (tidak
ada yang dirahasiakan terhadap anggotanya)
Bersifat tertutup terhadap Persero (hanya
terbuka kepada pengurus bahkan kadang
dirahasiakan)
Praktek Usaha
a. Ditujukan untuk melayani keperluan
anggota (usaha berorientasi pada anggota
dan keperluannya). Hal ini tidak berarti
bahwa Koperasi tidak boleh melayani atau
menjual barang-barang kepada bukan
anggota.
b. Koperasi selalu memperhatikan kepentingan
masyarakat di sekitarnya dan kegiatan
sosial lainya (walaupun kegiatan pokoknya
dalam ekonomi tetap diutamakan)
c. Ditujukan pada usaha yang memberikan
keuntungan materil semata-mata (usaha
tidak perlu memperhatikan pelayanan
kepada anggota)
d. Perhatian kepada masyarakat
sekitarnya,disesuaikan dengan kepentingan
perusahaan (ditinjau dari motif perusahaan)
Tingkat Jasa atas Modal Terbatas
Menurut persentase (%) tertentu, misalnya
setinggi-tingginya sama dengan jasa yang
diberikan oleh bank pemerintah.
Tidak terbatas (disesuaikan dengan tingkat
jasa atau bunga yang berlaku untuk mencapai
laba sebesar-besarnya)
Pembagian Keuntungan
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi berdasarkan
besar kecilnya jasa masing-masing anggota.
Keuntungan disebut SHU karena hanyalah
akibat dari usaha melayani kebutuhan
anggota, jasa anggota tampak pada besar
kecilnya pelayanan/partisipasi anggota di
dalam koperasi
Keuntungan dibagi berdasarkan besar kecilnya
modal saham yang diikutsertakan di dalam
perusahaan. Keuntungan disini tidak ada
hubungannya dengan pelayanan atau
partisipasi perseronya, persero tidak aktif
berpartisipasi kecuali modalnya.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 21
Setelah anda menyimak dan memahami keuntungan serta kerugian
kelima bentuk usaha yang diuraikan di muka, Anda harus memilih
bentuk usaha apa yang cocok bagi Anda. Berikut ini akan dijelaskan
bagaimana cara memilih bentuk usaha yang efektif. Ada empat faktor
utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha,
yaitu
(1) risiko
(2) tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman
tambahan modal
(3) mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis
(4) apa konsekuensinya jika usaha dihentikan
Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah
pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab
anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan
mendirikannya. Langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk
menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut.
(1) Anda harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan
mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha
tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
(2) Anda harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk
usaha yang cocok dengan Anda. Oleh karena itu anda dapat
membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan
faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan
modal, kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan
konsekuensi andaikata usaha dihentikan.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 22
Bentuk Usaha : ……………………………..
Uraian 1 2 3 skor
Risiko tinggi sedang Rendah
Tingkat kesulitan atau mudahnya
mendapatkan pinjaman tambahan
modal
Sangat
sukar
sukar mudah
Mudah atau sukarnya mendapatkan
bantuan teknis
Sangat
sukar
sukar mudah
Konsekuensinya jika usaha dihentikan rugi untung Sangat
untung
Syarat pendirian Sangat
sukar
sukar mudah
(3) Setelah langkah (1) dan (2) selesai dilakukan, Anda dapat
menentukan bentuk usaha yang akan dipilih sesuai dengan
penghasilan yang diinginkan, latar belakang keterampilan Anda,
kemampuan, dan kesehatan anda.
Apabila kondisi faktor-faktor tersebut di atas jika Anda nilai baik semua
dan modal Anda cukup besar, maka Anda lebih sesuai memilih bentuk
usaha perorangan. Tetapi, apabila peluang usahanya cukup cerah dan
ada harapan menjadi besar sehingga membutuhkan tambahan modal,
maka memilih bentuk usaha PT mungkin lebih tepat.
Apabila Anda memerlukan partner atau rekan kerja yang terampil
dan memiliki atau dukungan keuangan dan sanggup menerima
kemungkinan adanya perselisihan antar rekan kerja, maka bentuk
usaha CV atau Firma mungkin dapat dipertimbangkan untuk dipilih.
Dalam menentukan bentuk usaha yang akan dipilih, Anda harus
memandang jauh ke depan sebelum mengambil keputusan. Selain itu,
Anda juga harus melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 23
akan Anda jalankan. Apakah jenis usaha Anda bergerak dalam bidang
industri atau produksi, dalam bidang pelayanan jasa atau dalam bidang
perdagangan atau distribusi.
Salah satu jenis usaha yang dapat dipilih adalah usaha restoran.
c. Rangkuman 1
1) Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga
kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
suatu bentuk organisasi perusahaan. Sedangkan, perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa.
2) Bentuk-bentuk badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi
beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
3) Perusahaan perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling
mudah mengorganisasikannya dan pemiliknya hanya satu orang.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 24
Pengelolaannya dipegang oleh pemilik sendiri dan keuntungan serta
kerugiannya juga ditanggung sendiri oleh pemilik.
4) Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, di mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang
diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama.
Demikian juga, kerugian semua anggota firma ikut
menanggungnya.
5) Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian
kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan
tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
tersebut.
6) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu kumpulan orang-orang yang
diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk
kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Di negara-negara
yang telah berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak
menggunakan bentuk PT ini.
7) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 25
d. Tugas
Cari data sebanyak-banyaknya dan identifikasi, bentuk-bentuk usaha
apa sajakah yang ada di lingkungan terdekat Anda. Kemudian amati
bentuk usaha apakah yang paling banyak dan paling berhasil dalam
perkembangan usahanya, serta bentuk usaha apakah yang papling sedikit
dan kurang baik dalam perkembangan usahanya !
Buat laporan dari tugas tersebut untuk didiskusikan di kelas !
e. Evaluasi
1) Instrumen Penilaian
1. Apakah perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan ? (20)
2. Sebutkan lima bentuk badan usaha yang Anda ketahui ? (15)
3. Coba anda jelaskan kebaikan dan kelemahan perusahaan perorangan ?
(20)
4. Apakah perbedaan badan usaha yang berbentuk PT dengan koperasi ?
(20)
5. Langlah-langkah apa sajakah yang harus dilakukan dalam memilih
bentuk usaha ? (15)
2) Kunci Jawaban
1. Badan Usaha merupakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk
organisasi perusahaan. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
2. perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas
(PT) dan koperasi.
3. Kebaikannya perusahaan perorangan
? Untuk mendirikan perusahaan ini caranya mudah dan murah.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 26
? Organisasinya sangat sederhana dan luwes, rahasia perusahaan
terjamin dan pajaknya ringan.
? Keputusan usaha dapat diambil dengan cepat sesuai situasi dan
kondisi yang ada.
? Keuntungan yang diperoleh dapat dimiliki sendiri oleh pemilik.
Sedangkan kelemahannya adalah
? Untuk mengembangkan dan memperluas usaha akan mengalami
kesulitan dalam mendapatkan pinjaman modal, terutama jika
jumlahnya besar.
? Tidak ada batasan antara milik pribadi dengan milik perusahaan,
sehingga jika utang perusahaan tidak dapat dipenuhi maka
kekayaang pribadi ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya, kekayaan
perusahaan ikut menjadi tanggungan utang-utang pribadi. Semua
perputaran uang tercampur antara milik perusahaan dengan uang
pribadi.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu kumpulan orang-orang yang
diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang
saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang
membutuhkan modal besar. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Langkah-langkah yang dilakukan dalam memilih bentuk usaha adalah:
1) Anda harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan
mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha
tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
2) Anda harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk
usaha yang cocok dengan Anda. Oleh karena itu anda dapat
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 27
membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan faktorfaktor
risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal,
kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi
andaikata usaha dihentikan.
3) Menentukan bentuk usaha yang akan dipilih sesuai dengan
penghasilan yang diinginkan, latar belakang keterampilan Anda,
kemampuan, dan kesehatan anda.
3) Kriteria Penilaian
Cocokan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban modul ini. Hitunglah
jawaban Anda yang benar, tiap nomor jawaban diberi skor
sebagaimana angka yang ada dibelakang setiap nomor, sehingga
jumlah skor keseluruhan 100. Kemudian gunakan rumus di bawah ini
untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan
belajar pada modul ini.
Jumlah Skor Jawaban Anda
Tingkat Penguasaan = x 100 %
100
Arti tingkat pemahaman Anda
90 % - 100 % = Amat Baik dan Sangat Berhasil
80 % - 89 % = Baik dan Berhasil
70 % - 79 % = Kurang Berhasil
< 69% = Tidak Berhasil
Tingkat kelulusan bisa dicapai bila Anda bisa menjawab 80% dari soalsaol
di atas. Apabila kurang dari standar di atas, Anda dianggap tidak
lulus.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 28
2. Kegiatan Belajar 2
a. Tujuan Pembelajaran 2
1) Siswa atau peserta diklat dapat menjelaskan pengertian
struktur organisasi, menyebutkan faktor-faktor struktur
organisasi, dan menyusun struktur organisasi sederhana.
2) Siswa atau peserta diklat dapat mengetahui perizinan usaha
serta membuat surat sederhana untuk keperluan usaha.
b. Uraian materi 2
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERIJINAN USAHA
1. Struktur Organisasi usaha
1) Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang dapat
digunakan untuk mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya.
Tujuan dari struktur organisasi adalah mengendalikan perilaku,
menyalurkan, dan mengarahkan perilaku untuk mencapai apa yang
dianggap menjadi tujuan dari organisasi.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa struktur organisasi
berkaitan dengan hubungan yang relatif tetap diantara berbagai tugas
yang ada dalam organisasi. Pembentukan struktur organisasi menghadapi
dua hal pokok, ayitu pembagian tugas diantara anggota organisasi, serta
integrasi atau koordinasi atas apa yang telah dilakukan dalam pembagian
tugas tersebut. Bidang struktur organisasi membahas cara bagaimana
organisasi membagi tugas di antara anggota organisasi dan menghasilkan
koordinasi di antara tugas-tugas tersebut.
2) Faktor-faktor utama struktur organisasi
Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan sebagai
perwujudan hubungan antara fungsi-fungsi, bagian-bagian, posisi-posisi,
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 29
maupun orang-orang dalam kedudukan, tugas dan wewenang, serta
tanggung jawab dalam suatu organisasi. Ada empat faktor utama struktur
organisasi, antara lain :
a) Strategi organisasi
Strategi akan menjelaskan bagaimana aliran wewenang dan seluruh
komunikasi dapat disusun diantara para manajer dan bawahan. Aliran
kerja sangat dipengaruhi oleh strategi. Bila strategi berubah, maka
struktur organisasi juga akan berubah.
b) Teknologi yang digunakan
Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang atau
jasa akan membedakan bentuk struktur organisasi.
c) Manusia atau orang-orang yang terlibat
Orang-orang dalam organisasi mempengaruhi bentuk struktur
organisasinya. Kemampuan dan cara berpikir para anggota organisasi,
serta kebutuhan mereka untuk bekerja sama mempengaruhi struktur
organisasi. Kebutuhan manajer untuk mengambil keputusan dan
saluran komunikasi, wewenang dan hubungan antara satuan-satuan
kerja juga mempengaruhi struktur organisasi. Demikian pula, orangorang
di luar organisasi seperti pelanggan dan pemasok juga
mempengaruhi struktur organisasi.
d) Ukuran organisasi
Besarnya organisasi dan banyaknya satuan-satuan kerja atau unit kerja
sangat mempengaruhi struktur organisasi.
3) Pembagian Tugas
Pembagian tugas berkaitan dengan proses membagi tugas ke dalam
suatu unit-unit tugas yang secara berturut-turut lebih kecil (spesifik).
Semua tugas dispesialisasikan ke dalam derajat yang sama karena tidak
semua orang dapat melakukan sesuatu. Tetapi beberap tugas sangat
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 30
berbeda dengan tugas yang lainnya. Salah satu manfaat utama dari
mengorganisasikan tugas adalah bahwa kelompok orang yang bekerja
sama melalui pembagian kerja akan mampu menghasilkan lebih dari yang
mereka hasilkan sendiri.
4) Bagan Organisasi
Untuk dapat memperlihatkan suatu struktur organisasi secara jelas
diperlukan suatu bagan organisasi yang merupakan visualisasi dari
struktur organisasi yang menggambarkan susunan fungsi-fungsi, bidangbidang
(departemen), posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, dan
menunjukkan hubungan-hubungan antara satu dengan lainnya. Satuansatuan
atau unit-unit organisasi yang terpisah biasanya digambarkan
dalam kotak-kotak yang satu sama lain dihubungkan dengan garis yang
menunjukkan rantai perintah dan jalur komunikasi.
Bagan organisasi menggambarkan lima aspek utama struktur
organisasi, yaitu
(a) Pembagian kerja
(b) Manajer dan bawahan
(c) Jenis pekerjaan yang dilaksanakan
(d) Pengelompokkan bagian-bagian kerja
(e) Tingkat manajemen
5) Departementalisasi
Departementalisasi adalah proses mengkombinasikan tugas ke dalam
kelompok-kelompok atau departemen-departemen. Manajer harus
membuat keputusan yang penting berkaitan dengan basis yang tepat
untuk pembentukan departemen. Tugas dapat dikelompokkan
berdasarkan pada fungsi, produk, wilayah, dan pelanggan.
(a) Departementalisasi fungsional
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 31
Tugas yang sejenis dan saling terkait dapat dikelompokkan ke dalam
departemen yang sama. Misalnya, semua tugas yang berkaitan dengan
promosi, distribusi, dan penjualan di kelompokkan ke dalam departemen
pemasaran. Departementalisasi fungsional yang paling luas dipergunakan
dalam berbagai organisasi karena departemen fungsional merupakan
metode yang paling efektif.
kebaikannya :
- Meningkatkan keahlian
- Menggunakan sumber daya maksimal
- Meningkatkan komunikasi dan prestasi
Kelemahannya :
- Mengurangi komunikasi dan kerja sama antara departemen dan
menimbulkan perspektif yang sempit
- Cenderung mengejar kepentingannya sendiri dengan mengorbankan
organisasi secara keseluruhan.
(b) Departementalisasi Produk
Terdiri atas kombinasi ke dalam suatu tugas departemen yang
memproduksi produk-produk yang sejenis. Biasanya terjadi pada
perusahaan-perusahaan besar di mana sulit untuk mengkoordinasikan
Gambar 12.1 : Departementalisasi fungsional
Direktur
Keuangan Pemasaran Produksi Personalia
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 32
keragaman departemen fungsional. Anggota dari departemen yang
berorientasi produk dapat mengembangkan keahlian yang lebih besar,
memproduksi, dan mendistribusikan produknya. Manajer lebih mudah
mengendalikan masing-masing produk andaikata wewenang, tanggung
jawab dan pertanggungjawaban ditetapkan menurut masing-masing
produk.
Kebaikannya :
- Menciptakan adanya koordinasi antar departemen
- Memusatkan usaha masing-masing departemen untuk memproduksi
secara efektif
- Mengorientasikan pada konsumen
(c) Departementalisasi atas dasar wilayah/geografis
Organisasi menggunakan letak geografis untuk melakukan
departementalisasi. Suatu organisasi melakukan semua aktivitasnya di
suatu daerah tertentu untuk unit yang sama. Jenis dari departemen ini
dilakukan jika organisasi tersebar dalam area geografis yang sangat luas.
Gambar 12.2 : Departementalisasi Produk
Direktur
Barang A Barang B Barang C Barang D
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 33
Kebaikannya :
- Mengurangi permasalahan yang diakibatkan oleh jarak, seperti
kesulitan komunikasi, pengamatan, dan keputusan yang mendesak.
(d) Departementalisasi atas dasar pelanggan
Kadang kala cara yang paling efektif untuk mengelompokkan tugas
adalah mengorganisasikan sesuai dengan pelanggan yang dilayani.
Perhatikan bagan dibawah ini:
Kebaikannya :
- Pelanggan memiliki kategori dan kebutuhan dari masing-masing
kelompok berbeda secara signifikan.
6) Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang adalah penyerahan sebagian tugas-tugas
manajer yang kurang penting pada bawahannya yang dipercaya dan
Gambar 12.3 : Departementalisasi atas dasar wilayah
Direktur
Divisi Jabar Divisi Jateng Divisi Jatim Divisi Luar Jawa
Gambar 12.4 : Departementalisasi atas dasar pelanggan
Direktur
Pakaian
Anak
Pakaian
Remaja
Pakaian
Wanita
Pakaian
Pria
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 34
disertai pula dengan wewenang dan tanggung jawab. Delegasi wewenang
berkaitan dengan posisi kewenangan dalam proses pengambilan
keputusan atau sejauh mana wewenang pengambilan keputusan tersebar
luas dalam hirarki organisasi. Kewewenang dan pengambilan keputusan
yang tersebar luas dalam hirarki organisasi disebut desentralisasi.
Sedangkan, kewenangan dalam proses pengambilan keputusan hanya
berada pada tingkat atas dalam organisasi disebut sentralisasi.
Sentralisasi lebih tepat diterapkan pada organisasi yang masih kecil di
mana jumlah pekerja relatif sedikit dan tugas-tugas tidak begitu kompleks.
Sedangkan, desentralisasi lebih tepat diterapkan pada organisasi yang
relatif besar di mana perlu adanya kewenangan dan partisipasi dari
berbagai hirarki dalam organisasi untuk memutuskan sesuatu yang
berkaitan dengan tugasnya, sehingga keputusan yang diambil lebih cepat.
7) Struktur Organisasi Usaha yang Digunakan
Semakin besar dan luas ruang lingkup suatu usaha, maka semakin
kompleks organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil ruang lingkup usaha,
maka semakin sederhana organisasinya. Pada lingkup atau skala usaha
kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil
pada umumnya berperan sebagai pemilik sekaligus manajer/pekerja dari
usahanya. Meskipun pengusaha kecil dihentikan identik dengan
manajer/pemilik usaha. Jika skala dan lingkup usahanya semakin besar,
maka pengelolaannya tidak bisa dikerjakan sendiri akan tetapi harus
melibatkan orang lain. Bagian-bagian kegiatan usaha tertentu, seperti
bagian penjualan, bagian pembelian, bagian administrasi, dan bagian
keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri dan perlu
bantuan orang lain. Gambar 12.5 (a), (b), (c) merupakan struktur
organisasi intern sesuai dengan perkembangan usaha.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 35
K
Sumber : Peggy Lambing & Charles R. Kuehl dalam Suryana (2003), Kewirausahaan
: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta, Penerbit Salemba
Empat.
Dalam perusahaan yang lebih besar seperti Perseroan Terbatas (PT)
dan CV, maka organisasi perusahaannya lebih kompleks lagi. Gambar 12.6
menggambarkan struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk
organisasi garis/lini.
(a) Struktur Organisasi Usaha Sederhana
(b) Struktur Organisasi Pertumbuhan Usaha Terbatas
(c) Struktur Organisasi Usaha Sistem Departemen
Karyawan Karyawan Karyawan Karyawan
Wirausaha
Karyawan Karyawan Karyawan Karyawan Karyawan
Wirausaha
Manajer Manajer
Kary Kary Kary Kary Kary Kary Kary Karyawan
Wirausaha
Pemasaran Keuangan Personalia Produksi
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 36
Dilihat dari fungsi kewirausahaan dan fungsi manajemen, dalam
perusahaan kecil fungsi manajemen relatif tidak begitu besar
dibandingkan dengan fungsi kewirausahaan, karena kewirausahaan
dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, dalam perusahaan
besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar dibandingkan
dengan fungsi manajemen. Oleh sebab itu, semakin besar perusahaan,
maka semakin besar pula fungsi manajerial, karena dasarnya adalah
fungsi-fungsi manajemen dan kemampuan. Sebaliknya semakin kecil
perusahaan, maka semakin besar fungsi kewirausahaan karena yang
mendasarinya adalah motivasi dan kemauan.
Gambar 12.7 garis diagonal menggambarkan kecenderungan semakin
besar atau semakin kecilnya fungsi manajemen dan fungsi kewirausahaan
dalam perusahaan kecil dan perusahaan besar.
Gambar 12.6 : Struktur Organisasi Garis pada Perusahaan Besar
Dewan Komisaris
Direksi
Manajer
Produksi
Manajer
Keuangan
Manajer
Personalia
Manajer
Pemasaran
Divisi Bagian Bagian Cabang
Karyawan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 37
Sumber : Suryana, 2003, Kewirausahaan : Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta,
Penerbit Salemba Empat. Hal. 75
2. Perijinan Usaha
Setelah anda mempelajari dan memahami tentang bentuk usaha dan
struktur organisasinya, maka langkah selanjutnya yang harus anda
ketahui adalah masalah perijinan dan admistrasi usaha, khususnya yang
berhubungan dengan surat menyurat sebagai media komunikasi dan
informasi dari usaha anda.
Masalah perijinan memang tidak diwajibkan kepada semua jenis
usaha, khususnya usaha kecil. Tetapi pemerintah melalui Departemen
Perindustrian dan Departemen Perdagangan sudah mulai memberlakukan
perijinan bagi usaha kecil yang sudah mempunyai kegiatan usaha
perdagangan atau industri secara tetap. Jadi bagi usaha yang sudah
menetap, wajib memiliki izin usaha. Sedangkan pedagang kecil keliling
yang tidak menetap dan pedagang kali lima (PKL) belum diwajibkan
memiliki perijinan usaha.
Perlunya perijinan usaha tersebut maksudnya untuk mewujudkan
pembinaan, pengarahan dan pengawasan kegiatan usaha oleh
Perusahaan Besar
Perusahaan Kecil
Gambar12.7 : Fungsi Manajerial dan Kewirausahaan dalam Perusahaan Kecil
dan Besar
MANAJERIAL
KEWIRAUSAHAAN
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 38
pemerintah. Dengan adanya perizinan usaha diharapkan akan tercipta
tertib usaha, adanya kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan
berusaha/bekerja, pendapatan dan adanya kepastian usaha.
a) Model dari Ijin Usaha
Surat perijinan usaha yang perlu dimiliki oleh perusahaan tergantung
pada jenis usahanya. Untuk usaha-usaha yang bergerak dalam bidang
iindustri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan ijin-ijin sebagai
berikut :
a) Ijin Prinsip
Ijin prinsip merupakan sebuah persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk mendirikan perusahaan
industri atau Persetujuan Prinsip Mendirikan Perusahaan Industri.
b) Ijin Penggunaan Tanah
Ijin penggunaan tanah dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda
setempat setelah ijin pembebasan tanah dimiliki. Ijin pembebasan
dapat berbentuk Sertifikat Hal Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku
20-30 tahun.
c) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan
Pembangunan Tata Kota Pemda setempat. Syarat pengajuan IMB
diantaranya, bangunan yang didirikan sesuai dengan pengajuan
gambar yang telah disyahkan oleh Kepala Dinas Pengawasan
Pembangunan Tata Kota, pelaksanaan pembangunan tidak
mengganggu tempat sekitar bangunan yang didirikan dan lain
sebagainya.
d) Ijin Gangguan
Sebelum mengajukan permohonan ijin gangguan, perusahaan wajib
memiliki ijin dari RT, RW dan Kantor Desa/Kelurahan setempat dan
mendapat persetujuan tidak berkeberatan dari tetangga terdekat. Izin
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 39
gangguan dikeluarkan oleh Bagian Undang-undang Gangguan Pemda
setempat yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Ijin gangguan wajib
diperbaharui oleh perusahaan setiap 3 tahun sekali apabila usahanya
masih berjalan. Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk membuat
ijin gangguan diantara adalah
(a) Tempat usaha dan halaman harus terpelihara kebersihannya.
1. Tidak mengganggu daerah sekitarnya dan hanya buka pada waktu
tertentu.
2. Perusahaan harus menyediakan sarana pengaman seperti
pemadam kebakaran, obat-obatan, dan alat keselamatan kerja
lainnya.
3. Peralatan mesin, generator dan alat lainnya tidak menimbulkan
kebisingan. Fondasi bangunan harus kuat menahan getaran dan
lain sebagainya.
e) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Departemen
Perdagangan melalui Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten dan
harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika disetujui untuk
melakukan usaha, wirausaha menerima 3 buah surat yaitu SK Menteri
tentang Pemberian SIUP, SIUP dan Surat Keterangan Identitas Pemilik
SIUP.
f) Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
melalui Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten. Pendaftaran perusahaan
dilakukan paling lambat 3 bulan setelah perusahaan menjalankan
operasinya. Apabila perusahaan akan meneruskan usahanya, maka
wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun sekali.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 40
g) Ijin Departemen
Ijin departemen dikeluarkan oleh setiap departemen yang membawahi
bidang usaha yang dijalankan. Contohnya untuk usaha jasa
perjalanan/biro travel, tempat rekreasi harus mendapat ijin dari
Departemen Pariwisata. Usaha yang bergerak dalam bidang pertanian
atau penglolahan hasil pertanian harus mendapat ijin dari Departemen
Pertanian. Usaha yang berhubungan dengan makanan dan minuman
serta obat-obatan harus mendapat ijin usaha dari Departemen
Kesehatan. Masing-masing ijin usaha tersebut diajukan melalui Kantor
Dinas Kota/Kabupaten dimana usaha tersebut beroperasi.
3) Proses Perijinan
Untuk membuat dan memproses surat-surat ijin usaha sebenarnya
tidaklah terlalu sulit. Setelah persyaratan dipenuhi, anda dapat langsung
menghubungi instansi atau lembaga yang berwenang (Pemda, Dinas
Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, dan Dinas Pariwisata
Propinsi) untuk mendapatkan informasi sekaligus mengurusnya. Selain itu
apabila anda tidak mempunyai cukup waktu luang, maka anda dapat
menggunakan bantuan biro jasa pengurusan dokumen.
Dalam mengurus dan memproses surat perijinan, anda akan menerima
formulir untuk diisi. Informasi yang diperlukan untuk mengisi formulir itu
terdiri dari :
a. Nama perusahaan
b. Bentuk perusahaan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Alamat kantor
e. Identitas pemilik dan pengurus
f. Jenis Usaha
g. Ketenagakerjaan/Personalia
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 41
h. Mesin peralatan permodalan
i. Akta pendirian
3. Surat Menyurat Sederhana
a) Pengertian
Surat merupakan suatu alat komunikasi dengan bahasa tulisan yang
digunakan sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan suatu informasi
atau berita. Sejak zaman dahulu hingga sekarang, manusia tidak dapat
melepaskan dirinya dari kepentingan manusia lainnya baik yang berada di
sekitarnya maupun di tempat yang berjauhan. Isi surat dapat berupa :
pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan, tuntutan,
sanggahan dan lain sebagainya.
Pada masa lalu bentuk surat sangat sederhana baik penulisan, bahan
atau cara mengirimkannya. Dewasa ini peralatan komunikasi telah
demikian maju dan canggih seiring dengan perkembangan kemajuan
teknologi khususnya kemajuan dalam teknologi informasi, namun peranan
surat masih tetap dibutuhkan dan dilakukan oleh masyarakat luas.
Keberadaan surat kini dihubungkan dengan adanya alat canggih yang
bernama komputer, dengan bantuan komputer anda dapat membuat
surat secara praktis dan mudah. Coba bandingkan kalau anda harus
membuat surat dengan Mesin Ketik Biasa (manual) ? Melalui internet
sekarang anda dapat mengirim surat melalui E-mail (electronic mail) yang
bisa langsung dijawab oleh penerima surat elektronik tersebut secara
interaktif.
Meskipun kemajuan surat menyurat telah banyak dicapai dewasa,
namun ciri khas surat sebagai alat komunikasi dibanding dengan alat
komunikasi lain tetap ada. Yakni, surat tetap merupakan alat komunikasi
yang mempergunakan bahasa tulisan dan kertas sebagai medianya.
Keunggulan dan keunikan surat dibandingkan aneka peralatan komunikasi
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 42
lainnya dapat disebutkan diantaranya adalah praktis, ekonomis dan
efektif.
b) Fungsi Surat
Fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki beberapa
manfaat dan fungsi diantaranya adalah :
(1) Sebagai Sarana komunikasi
Surat merupakan sarana untuk saling tukar menukar informasi dan
saling menyampaikan pesan secara ekonomis, praktis dan efektif
meskipun jaraknya berjauhan.
(2) Sebagai Wakil atau Duta
Surat dapat mewakili diri sendiri atau orang lain sebagai tenaga
suruhan untuk mendatangi seseorang yang jauh dengan pembicaraan
panjang lebar hingga tuntas. Selaku wakil atau duta, surat dapat
menyampaikan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat surat, misal :
membawa pesan, misi atau informasi yang hendak disampaikan
kepada yang berhak menerima surat tanpa harus datang. Biaya dapat
ditekan daripada berkomunikasi telepon jarak jauh atau interlokal.
(3) Sebagai Bahan Bukti Yang Kuat
Surat merupakan media komunikasi tertulis, oleh karena itu surat
dapat digunakan sebagai bahan bukti yang sangat kuat seperti
sebagai tanda terima, kwitansi, surat jalan, pengiriman barang, resi
atau bukti pengiriman uang, faktur, surat perjanjian dan lain
sebagainya.
(4) Sebagai Sumber Data
Surat dapat dijadikan sumber data yang segera dapat ditindaklanjuti
oleh penerima surat yang menerimanya.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 43
(5) Sebagai Sarana Pengingat
Surat dapat berguna sebagai sarana pengingat suatu kejadian di masa
lalu perihal kegiatan atau aktivitas bagi seseorang sebab bukan tidak
mungkin suatu saat akan diperlukan lagi untuk dibaca. Dengan adanya
bahan pengingat tersebut seseorang akan dapat melakukan kegiatan
atau aktivitas yang perlu dilakukan selanjutnya.
(6) Sebagai Jaminan
Surat dapat dijadikan jaminan seperti : Jaminan keamanan pada Surat
Jalan, jaminan tanggungan pada surat gadai dan lain-lainnya.
(7) Sebagai Media Pengikat
Surat dapat pula menjadi media atau sarana pengikat yang
berkekuatan hukum antara beberapa pihak, Misalnya pada Surat
Kontrak, Surat Perjanjian dan surat sejenis.
(8) Sebagai Alat Promosi
Dengan logo atau lambang suatu perusahaan atau instansi yang
tercetak pada bagian Kepala Surat (Kop), sebuah surat secara
langsung menjadi alat promosi kepada penerima surat atau siapapun
juga yang berkesempatan membaca surat atau melihat logo atau
lambang tersebut.
c) Penggolongan Surat
Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat anda akan menghadapi
bermacam-macam kelompok yang kepentingan serta kedudukannya satu
sama lain berbeda-beda. Kepentingan perorangan akan berbeda dengan
kepentingan wirausaha ataupun pemerintah. Dengan demikian suratmenyurat
pun berbeda-beda dan penggolongannya bermacam-macam.
Adapun penggolongan surat itu sebagai berikut :
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 44
(1) Surat menurut jenisnya
(a) Surat Keluarga
Surat Keluarga yaitu surat yang bersifat kekeluargaan dalam pergaulan
hidup sehari-hari, misalnya : antara sahabat dengan sahabat, antara
anak dengan orang tua, kakak dengan adik, suami dan istri.
(b) Surat Niaga
Surat Niaga yaitu surat yang ditulis oleh orang-orang atau badanbadan
yang bergerak dalam lapangan perniagaan dan perusahaan
yang isinya mengenai soal-soal perniagaan, misalnya : Badan Usaha
Perorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT), dan Perkumpulan Koperasi.
© Surat Dinas/Jawatan
Surat Dinas/Jawatan yaitu surat yang ditulis oleh jawatan/ instansi
pemerintah yang isinya mengenai soal-soal kedinasan yang dibuat
dengan segala formalitasnya, misalnya : Jawatan Koperasi, Jawatan
Penerangan, Kantor Urusan Agama.
(d) Surat Organisasi
Surat Organisasi yaitu surat yang ditulis oleh organisasi atau badan
swasta yang tidak mencari keuntungan tetapi bersifat
memperjuangkan suatu ide, misalnya : Organisasi Kepartaian,
Yayasan, Organisasi Pemuda, dan Organisasi Olahraga.
(2) Surat Menurut Sifatnya
(a) Surat Biasa
Surat Biasa yaitu surat yang jika isinya diketahui/dibaca oleh
orang/pihak lain yang tidak berhak tidak menjadi masalah.
(b) Surat Rahasia
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 45
Surat Rahasia yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui/dibaca oleh
orang lain yang tidak berhak. Biasanya surat semacam ini
mempergunakan sampul rangkap. Pada sampul, pertama ditulis alamat
biasa, sedangkan pada sampul kedua ditulis perkataan rahasia.
(3) Surat Menurut Wujudnya
(a) Kartu Pos
Kartu Posdipergunakan untuk menyampaikan berita yang isinya singkat
dan tidak bersifat rahasia, sehingga tidak menimbulkan kerugian jika
isinya diketahui orang lain yang tidak berkepentingan.
(b) Warkatpos
Warkatpos dipergunakan untuk menyampaikan berita agak panjang
yang isinya perlu dirahasiakan atau tidak pantas jika diketahui oleh
orang lain. Surat-surat keluarga biasanya mempergunakan warkatpos.
© Surat Bersampul
Surat Bersampul dipergunakan untuk menyampaikan berita penting,
berisi panjang serta perlu dijaga jangan sampai orang lain yang tidak
berhak mengetahui isi surat itu. Surat bersampul juga dipergunakan
untuk lebih menghormat kepada yang dikirimi surat.
(d) Memorandum
Memorandum dipergunakan untuk menyampaikan berita kepada
orang-orang yang bekerja dalam suatu kantor atau satu lingkungan,
misalnya dari Kepala Kantor kepada Kepala Bagian dan dari Kepala
Bagian yang satu kepada Kepala Bagian yang lain.
(4) Surat Menurut Cara Pengirimannya
(a) Surat Biasa
Surat Biasa yaitu surat yang dikirimkan dengan pos biasa, artinya
dengan tarif pos lebih rendah atau tarif biasa.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 46
(b) Surat Kilat (Ekspres)
Surat Kilat (Ekspres)yaitu surat yang harus dikirimkan segera, dengan
porto atau perangko lebih tinggi. Berita-berita penting biasanya
dikirimkan dengan kilat atau ekspres. Pada sampul bagian atas sebelah
kiri harus ditulis kata kilat atau ekspres.
© Surat Tercatat/Terdaftar
Surat Tercatat/Terdaftar dipakai untuk menghindakan kemungkinan
hilang di perjalanan. Surat-surat penting dikirimkan dengan tercatat,
artinya surat-surat tersebut didaftarkan di kantor pos dengan suatu
daftar tertentu. Untuk surat-surat dinas biasanya dipakai istilah
terdaftar. Pada sampul bagian atas harus ditulis petunjuk Tercatat atau
Registered (untuk surat-surat ke luar negeri).
d) Macam-macam Surat
1) Surat Pribadi Resmi
Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang atas namanya
sendiri yang ditujukan kepada instansi atau badan resmi yang
ditujukan kepada perusahaan. Contoh surat pribadi resmi
(a) surat lamaran kerja
(b) surat ijin
(c) surat permohonan
(d) surat pemberitahuan
2) Nota
Nota adalah salah satu alat komunikasi dalam bentuk tertulis yang
bersifat formal/resmi, yang dikeluarkan oleh atasan kepada bawahan,
atau alat komunikasi tertulis antara pejabat di dalam lingkungan
sendiri. Fungsi nota dinas adalah sebagai berikut :
? Memberi dan meminta informasi
? Memberi dan meminta petunjuk atau penjelasan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 47
? Meminta bantuan
? Memberikan rekomendasi, saran atau pendapat tentang sesuatu
yang sedang di kerjakan
3) Memorandum
Memorandum merupakan surat yang dipergunakan secara intern
dalam suatu unit organisasi yang sifatnya memo, atau surat dari
atasan kepada bawahan atau dari pejabat antar pejabat dalam suatu
unit organisasi/perusahaan. Fungsi atau isi dari memo meliputi :
? Pemberitahuan/informasi
? Permintaan dari pimpinan
? Instruksi kepada bawahan
? Memberi saran, pesan kepada sesama pejabat atau bawahan
4) Telegram
Telegram artinya tulisan-tulisan, tanda-tanda atau berita yang
dikirimkan dari jarak jauh. Karakteristik berita telegram adalah
singkat, jelas dan ringkas. Telegram digunakan untuk mengirimkan
berita yang dalam waktu singkat tidak dapat dijangkau oleh surat
ekspres atau kilat.
5) Surat Dinas Pemerintahan
Surat Dinas Pemerintahan merupakan surat resmi atau surat dinas
pada instansi-instansi pemerintah. Karakteristik yang mudah anda
kenali dari surat dinas pemerintahan antara lain :
1. Tidak ada salam pembuka “Dengan hormat” dan salam penutup
“Hormat kami”.
2. Tempat dan tanggal surat dapat ditulis di atas atau di bawah.
3. Di bawah nama pejabat yang menandatangani surat ditulis nomor
NIP, bila seorang militer ditulis nama pangkatnya, kecuali untuk
Menteri dan untuk nama jelas dengan hurup kapital tanpa
kurung.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 48
4. Sebutan dalam kalimat atau alamat sebagai berikut :
a. Untuk pejabat yang lebih tinggi dipergunakan sebutan Bapak
b. Untuk pejabat yang setingkat dan lebih rendah serta hubungan
dengan pihak swasta dipergunakan sebutan Saudara
c. Untuk pejabat perwakilan asing digunakan sebutan Tuan
6) Surat Niaga
Surat niaga merupakan surat yang paling banyak digunakan oleh
orang-orang yang bergerak dalam bidang perdagangan, perusahaan
atau perorangan sebagai wirausaha. Dengan kata lain surat niaga
adalah surat yang paling luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan
surat pribadi. Beberapa surat niaga yang perlu anda ketahui antara
lain :
b) Surat permintaan penawaran, keterangan daftar barang dan
harga
c) Surat Penawaran
d) Surat Pesanan atau Surat Permintaan Pengiriman Barang
e) Surat Tagihan
f) Surat Jalan atau Pemberitahuan Pengiriman Barang
g) Surat Tanda Bukti /Pengiriman Pembayaran
h) Surat Klaim atau Pengaduan
i) Surat Pemberitahuan
j) Surat Ucapan Selamat atau Terima Kasih
k) Surat Turut Berduka Cita
l) Surat Perjanjian
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 49
Contoh 1 :
Surat permintaan penawaran, keterangan daftar barang dan harga
Contoh 2 : Surat Penawaran
Beberapa kalimat-kalimat penting yang biasanya digunakan dalam
surat penawaran :
? Bila Saudara memesan dalam jumlah tertentu, Saudara akan
mendapatkan bonus.
Pratama Handicraft Shop
Jl. Jendral Sudirman No. 303 Telp. 567577
Ciamis Jawa Barat
Bandung, 20 Maret 2004
Kepada
Yth. CV. Melati Jayagiri
Jl. Otista No. 234
Bandung
Hal : Permintaan Penawaran
Dengan hormat,
Kami mendapat informasi dari salah satu relasi kami, bahwa CV. Melati di samping
berdagang kaos oblong (T -Shirt) dan bahan-bahan batik juga menjual cindera mata dalam
bentuk gantungan kunci.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami ingin menjalin kerja sama untuk melengkapi
koleksi toko kami yang selama ini melayani pedagang asong yang datang dari daerah di
sekitar Pantai Pangandaran dan sekitarnya.
Untuk itu kami minta dikirimi contoh atau brosur tentang koleksi cindera mata dalam bentuk
gantungan kunci yang ada di tempat Saudara dan tolong sertakan pula jumlah pembelian
minimum berikut syarat pembayarannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pratama Handicraft Shop
Marlina Susana
Pimpinan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 50
? Kami yakin Saudara tertarik dengan penawaran dan keuntungankeuntungan
yang kami tawarkan.
? Sepintas komputer kami memang diatas harga rata-rata komputer
merek lain, hal ini disebabkan karena produk kami lebih maju
selangkah dengan penambahan piranti yang lebih canggih.
? Sambil menunggu pesanan Saudara, sebelum dan sesudahnya
kami ucapkan terima kasih.
? Perusahaan Saudara terpilih sebagai pemasar barang-barang
produksi kami terbanyak diantara sekian banyak perusahaan yang
kami beri kesempatan untuk menjadi distributor.
? Dengan memakai produk kami Anda akan lebih puas karena kami
selalu meningkatkan mutu dan kenyamanan si pemakai.
? Harap Saudara tahu bahwa kami tidak dijual di sembarang
tempat. Barang-barang kami hanya bisa anda jumpai di agenagen
khusus yang kami tunjuk.
? Perlu Saudara ketahui, bahwa pada kecanggihan teknologi inilah
letak perbedaan harga dan sekaligus mutunya.
? Barang kami memang sengaja dijual murah, tapi jangan khawatir
mutunya masih tetap kami jaga.
? Kami melayani partai besar dan kecil. Keterangan lebih lanjut
dapat Saudara hubungi
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 51
PT. Sumber Buah
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 33 Telp. 467578
Kota Malang
Bandung, 20 Maret 2004
Kepada
Yth. Toko Buah Segar
Jl. Wastukencana No.103
Bandung
Hal : Penawaran Buah Apel Manalagi
Dengan hormat,
Menginformasikan kepada Saudara bahwa kami sebagai pemasok segala jenis buah-buahan
segar yang masih langka di pasaran.
Sekarang ini kami sedang panen buah apel dari kebun kami di Daerah Batu Malang dan
menurut pengamatan kami masih belum tersedia di pasar-pasar Bandung dan sekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menawarkan buah Apel Manalagi dan
mengajak Saudara menjalin kerjasama dalam memperluas pemasaran buah apel tersebut.
Untuk itu dalam surat ini kami lampirkan pula selembar brosur lengkap dengan sistem
pembayarannya. Sambil menunggu berita dan pesanan dari Toko Buah Segar tidak lupa
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Sumber Buah
Marlina Susiana
Pimpinan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 52
Contoh 3 :
Surat Pesanan Atau Surat Permintaan Pengiriman Barang
Surat pesanan merupakan jenis surat yang dikirimkan pembeli kepada
penjual untuk membeli barang-barang yang diperlukannya, yang
sebelumnya mungkin pembeli telah menerima surat penawaran dari
penjual. Surat pesanan disebut juga surat pembeli. Karena itu,
kedudukannya lebih kuat daripada surat penawaran. Walaupun
demikian, pembeli harus mempertimbangkannya dengan baik, sebelum
dia mengirimkan surat pesanan kepada si penjual. Adapun
pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat
pesanan adalah sebagai berikut :
a. Pertimbangan mengenai keadaan keuangan. Jangan sampai
mengecewakan penjual. Hendaknya dipikirkan untuk membayar
uang muka, karena penjual biasanya meminta uang muka pada
waktu membuat perjanjian jual beli.
2) Pertimbangkan dengan baik apakah barang-barang yang dipesan
itu benar-benar diperlukan, dan kalau dijual kembali apa akan laku,
dan sudah adakah pemesanannya.
3) Apakah syarat-syarat yang diajukan dalam surat penawaran oleh
penjual cukup lunak atau tidak dan apakah pembeli sudah
menyetujuinya dengan sungguh-sungguh.
4) Pertimbangkan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari atas
barang yang dipesan tersebut.
5) Perlu adanya penelitian terhadap barang-barang yang dipesan
tersebut, seperti kualitas, tipe, jumlah, harga, syarat penawaran
pembayaran dan lain sebagainya.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 53
SALMA JAYA ELEKTRONIK
Jl. Siliwangi 101 Telp 5442185
SUKABUMI
No : 12/SB/III/2004 3 Maret 2004
Hal : Pesanan Televisi
Kepada
Yth. PT. Garuda Elektronika
Jl. Mangga Dua 107
Jakarta
Dengan hormat,
Sesuai dengan surat penawaran Saudara nomor 42/PW/I/2004, tanggal 30 Januari 2004,
kami memesan barang-barang sebagai berikut :
a. 10 buah Televisi Merk AKIRA 21 Inc @ Rp 950.000 Rp 9.500.000,00
b. 5 buah Televisi Merk SHARP 21 Inc Flat @ Rp 1.750.000 Rp 17.500.000,00
Jumlah seluruhnya Rp 27.000.000.00
Terbilang : Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.
Uang muka sebesar 50 % dari Rp 27.000.000.00 yaitu Rp 13.500.000,00 (Tiga Belas Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah), telah kami kirimkan melalui Bank BNI 46 (foto copy bukti
pengiriman terlampir). Sisanya akan kami kirimkan setelah barang diterima. Barang-barang
tersebut paling lambat sudah kami terima tanggal 15 April 2004.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
SALMA JAYA ELEKTRONIK
Susanti Susana
Direktris
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 54
c. Rangkuman 2
1. Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang
dapat digunakan untuk mengendalikan atau membedakan bagianbagiannya.
Tujuan dari struktur oeganisasi adalah mengendalikan
perilaku, menyalurkan dan mengarahkan perilaku untuk mencapai
apa yang dianggap menjadi tujuan dari organisasi.
2. Ada empat faktor utama struktur organisasi antara lain : strategi
organisasi, teknologi yang digunakan, manusia atau orang-orang
yang terlibat, serta ukuran organisasi.
3. Bagan organisasi merupakan visualisasi dari struktur organisasi
yang menggambarkan susunan fungsi-fungsi, bidang-bidang
(departemen), atau jabatan dalam organisasi dan menunjukkan
hubungan-hubungan antara satu dengan lainnya. Unit-unit
organisasi yang terpisah biasanya digambarkan dalam kotak-kotak
yang satu sama lain di hubungkan dengan garis yang menunjukkan
rantai perintah dan jalur komunikasi. Bagan organisasi
menggambarkan lima aspek utama struktur organisasi yaitu
pembagian kerja, manajer dan bawahan, jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, pengelompokkan bagian-bagian kerja dan tingkat
manajemen.
4. Departementalisasi adalah proses mengkombinasikan tugas ke
dalam kelompok-kelompok atau departemen-departemen. Manajer
harus membuat keputusan yang penting berkaitan dengan basis
yang tepat untuk pembentukan departemen. Tugas dapat
dikelompokkan menjadi departementalisasi fungsional,
departementalisasi produk, depar-tementalisasi atas dasar wilayah
dan departementalisasi atas dasar pelanggan.
5. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan sebagian tugas-tugas
manajer yang kurang penting pada bawahannya yang dipercaya,
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 55
dan untuk itu disertai pula dengan wewenang dan tanggung jawab.
Delegasi wewenang berkaitan dengan posisi kewenangan dalam
proses pengambilan keputusan. Kewewenang pengambilan
keputusan yang tersebar luas dalam hirarki organisasi disebut
desentralisasi. Sedangkan apabila kewenangan dalam proses
pengambilan keputusan hanya berada pada tingkat atas dalam
organisasi disebut sentralisasi.
6. Semakin besar dan luas ruang lingkup suatu usaha, semakin
kompleks organisasinya. Pada skala usaha kecil, organisasi usaha
pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil pada umumnya
berperan sebagai pemilik sekaligus manajer/pekerja dari usahanya.
Jika skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka
pengelolaannya tidak bisa dikerjakan sendiri akan tetapi harus
melibatkan orang lain.
7. Dalam perusahaan kecil fungsi manajemen relatif tidak begitu
besar, sedangkan fungsi kewirausahaan sangat besar perannya
karena dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, dalam
perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar,
sedangkan fungsi manajemen sangat besar, karena dasarnya
adalah fungsi-fungsi manajemen.
8. Pemerintah melalui Departemen Perindustrian dan Departemen
Perdagangan sudah mulai memberlakukan perijinan bagi usaha
kecil yang sudah mempunyai kegiatan usaha perdagangan atau
industri secara tetap. Jadi bagi usaha yang sudah menetap, wajib
memiliki ijin usaha. Sedangkan pedagang kecil keliling yang tidak
menetap dan pedagang kali lima (PKL) belum diwajibkan memiliki
perijinan usaha.
9. Untuk usaha yang bergerak dalam bidang industri dan
perdagangan pada prinsipnya diperlukan ijin usaha sebagai berikut
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 56
: Ijin Prinsip, Ijin Penggunaan Tanah, Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), Ijin Gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib
Daftar Perusahaan, dan Ijin Departemen.
10.Dalam mengurus dan memproses surat perijinan, anda akan
menerima formulir untuk diisi. Informasi yang diperlukan untuk
mengisi formulir itu terdiri dari : Nama perusahaan, Bentuk
perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Alamat kantor,
Identitas pemilik dan pengurus, Jenis Usaha, Ketenagakerjaan/
Personalia, Mesin peralatan permodalan dan Akta
pendirian.
11.Surat merupakan suatu alat komunikasi dengan bahasa tulisan
yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan
suatu informasi atau berita.. Isi surat dapat berupa :
pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan,
tuntutan, sanggahan dan lain sebagainya.
12.Fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki beberapa
manfaat dan fungsi diantaranya adalah : sebagai sarana
komunikasi, sebagai wakil atau duta, sebagai bahan bukti yang
kuat, sebagai sumber data, sebagai sarana pengingat, sebagai
jaminan, sebagai media pengikat dan sebagai alat promosi.
13.Penggolongan surat menurut jenisnya terdiri dari : Surat Keluarga,
Surat Niaga, Surat Dinas/Jawatan dan Surat Organisasi. Menurut
wujudnya terdiri dari : kartu pos, warkat pos, surat bersampul, dan
memerandum. Sedangkan menurut cara pengirimannya terdiri dari
: surat biasa, surat kilat (Ekspres) dan surat tercatat/terdaftar.
14.Macam-macam Surat terdiri dari : Surat Pribadi Resmi, Nota,
Memorandum, Telegram, Surat Dinas Pemerintahan dan Surat
Niaga.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 57
15. Surat niaga merupakan surat yang paling banyak digunakan oleh
orang-orang yang bergerak dalam bidang perdagangan,
perusahaan atau perorangan sebagai wirausaha. Beberapa surat
niaga yang perlu diketahui antara lain : (a) Surat permintaan
penawaran, keterangan daftar barang dan harga; (b) Surat
Penawaran; (c) Surat Pesanan atau Surat Permintaan Pengiriman
Barang; (d) Surat Tagihan; (e) Surat Jalan atau Pemberitahuan
Pengiriman Barang; (f) Surat Tanda Bukti /Pengiriman Pembayaran;
(g) Surat Klaim atau Pengaduan; (h) Surat Pemberitahuan; (i) Surat
Ucapan Selamat atau Terima Kasih; (j) Surat Turut Berduka Cita:
dan (k) Surat Perjanjian.
d. Tugas
Cari contoh macam-macam surat yang dijelaskan dalam kegiatan
belajar ini, buat dokumen dalam suatu buku atau map untuk masingmasing
kelompok surat.
e. Evaluasi
1) Instrumen Penilaian
1. Jelaskan pengertian dan tujuan dari struktur organisasi ?
2. Sebutkan empat faktor utama struktur organisasi ?
3. Buatlah bagan struktur organisasi untuk organisasi usaha yang
masih sederhana ?
4. Bagaimana pengelolaan organisasi usaha pada skala usaha kecil
dan pada skala usaha besar ?
5. Bagaimana peranan fungsi manajemen dan fungsi kewirausahaan
dalam perusahaan kecil dan perusahaan besar ?
6. Kegiatan usaha perdagangan atau industri bagaimana yang wajib
memiliki izin usaha ?
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 58
7. Izin usaha apa yang diperlukan untuk usaha dalam bidang industri
dan perdagangan ?
8. Apa yang dimaksud dengan surat dan apa isi surat itu biasanya ?
9. Apakah manfaat dan fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis
?
10.Sebutkan macam-macam surat yang Anda ketahui ?
2) Kunci Jawaban
1. Struktur organisasi adalah ciri-ciri organisasi yang dapat digunakan
untuk mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya. Tujuan
dari struktur organisasi adalah mengendalikan perilaku,
menyalurkan dan mengarahkan perilaku untuk mencapai apa yang
dianggap menjadi tujuan dari organisasi.
2. Empat faktor utama struktur organisasi adalah strategi organisasi,
teknologi yang digunakan, manusia atau orang-orang yang terlibat,
serta ukuran organisasi.
3. Struktur Organisasi Usaha Sederhana
4. Pada skala usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola
sendiri. Pengusaha kecil berperan sebagai pemilik sekaligus
manajer/pekerja dari usahanya. Sedangkan pada skala usaha
besar, pengelolaannya tidak bisa dikerjakan sendiri akan tetapi
harus melibatkan orang lain.
5. Dalam perusahaan kecil fungsi manajemen relatif tidak begitu
besar, sedangkan fungsi kewirausahaan sangat besar perannya
karena dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, dalam
Wirausaha
Karyawan Karyawan Karyawan Karyawan
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 59
perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar,
sedangkan fungsi manajemen sangat besar, karena dasarnya
adalah fungsi-fungsi manajemen.
6. Bagi usaha yang sudah menetap, wajib memiliki ijin usaha.
Sedangkan pedagang kecil keliling yang tidak menetap dan
pedagang kali lima (PKL) belum diwajibkan memiliki perijinan
usaha.
7. Untuk usaha yang bergerak dalam bidang industri dan
perdagangan diperlukan ijin usaha : Ijin Prinsip, Ijin Penggunaan
Tanah, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Daftar Perusahaan, dan Ijin
Departemen.
8. Surat merupakan suatu alat komunikasi dengan bahasa tulisan
yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan
suatu informasi atau berita. Isi surat dapat berupa :
pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan,
tuntutan, sanggahan dan lain sebagainya.
9. Fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki beberapa
manfaat dan fungsi diantaranya adalah : sebagai sarana
komunikasi, sebagai wakil atau duta, sebagai bahan bukti yang
kuat, sebagai sumber data, sebagai sarana pengingat, sebagai
jaminan, sebagai media pengikat dan sebagai alat promosi.
10.Macam-macam Surat terdiri dari: Surat Pribadi Resmi, Nota,
Memorandum, Telegram, Surat Dinas Pemerintahan dan Surat
Niaga.
3) Kriteria Penilaian
Cocokan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban modul ini. Hitunglah
jawaban Anda yang benar, tiap nomor jawaban diberi skor 10
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 60
sehingga jumlah skor keseluruhan 100. Kemudian gunakan rumus
di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap
materi kegiatan belajar pada modul ini.
Jumlah Skor Jawaban Anda
Tingkat Penguasaan = x 100 %
100
Arti tingkat pemahaman Anda
90 % - 100 % = Amat Baik dan Sangat Berhasil
80 % - 89 % = Baik dan Berhasil
70 % - 79 % = Kurang Berhasil
< 69% = Tidak Berhasil
Tingkat kelulusan bisa dicapai bila Anda bisa menjawab 80% dari
soal-saol di atas. Apabila kurang dari standar di atas, Anda
dianggap tidak lulus.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 61
BAB III
PENUTUP
Apabila tingkat penguasaan Anda mencapai 80% ke atas, baik dan
berhasil. Anda boleh mengajukan ujian sertifikasi ! Tetapi bila tingkat
penguasaan Anda masih di bawah 80% Anda belum berhasil dan Anda
harus mengulangi mempelajari kegiatan belajar dalam modul ini, terutama
bagian yang belum Anda kuasai untuk mengajukan uji sertifikasi.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 62
Daftar Pustaka
Ating Tedjasutisna, 2004, Memahami Kewirausahaan SMK Tingkat 1,
Berdasarkan Kurikulum 2004, Bandung, CV. Armico.
Bernt Adelstat dan Nurhayat Indra (Ed), 1993, Pengembangan Bisnis
Koperasi, Manual Pelatih, Jakarta, Kerjasama PUSLATKOP & PK
Depkop dan PPK RI dengan ILO CO- OPERATIVE PROJECT.
Billi P.S. Lim, 2003, Berani Gagal, Alih bahasa : Drs. Suharsono, Jakarta,
PT. Pustaka Delapratasa.
Buchari Alma, 2004, Kewirausahaan, Bandung, Penerbit Alfabeta.
Gitosudarmo, Indriyo dan I. Nyoman Sudita, 1997, Perilaku
Keorganisasian, Yogyakarta, Penerbit BPFE.
Hisrich Robert D., Michael P. Peters, 1998, Entrepreneurship, New
York, Irwin Mc Graw-Hill.
Ibnoe Soedjono dkk., 1991, Organisasi dan Usaha Koperasi :
Pengertian dasar bagi anggota, Divisi Pendidikan dan Penyuluhan
Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Jakarta.
Jackie Ambadar, Miranty A, Yanti I, 2004, Usaha Yang Cocok Untuk
Anda, Jakarta, Yayasan Bina Karsa Mandiri.
Meredith, Geoffrey G. et al, 2000, Kewirausahaan : Teori dan
Praktek, Penerjemah : Andre Asparsayogi, Jakarta, Lembaga
Manajemen PPM dan PT Pustaka Binaman Pressindo.
Robert Argene, 2003, Strategi menjadi Wiraswasta Handal, Jakarta,
CV. Restu Agung.
Robbins, P. Stephen, 1996, Perilaku Organisasi, Jilid Ii, Jakarta, PT.
Prenhallindo.
Suryana, 2003, Kewirausahaan : Pedoman Praktis, Kiat dan Proses
Menuju Sukses, Edisi Revisi, Jakarta, Penerbit Salemba Empat.
Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar